Selasa, 31 Januari 2017

REFLEKSI KE-2


Dari pembelajaran kali ini saya menjadi tau bahwa kurikulum merupakan pedoman pelaksanaan pendidikan dengan disertakan dengan tujuan-tujuan yang akan dicapai dalam suatu pembelajaran. Tujuan pendidikan dalam kurikulum indonesia adalah mencerdaskan kehidupan bangsa seperti yang dijelaskan dalam pembukaan UUD 1945. Sedangkan arti pendidikan dalam arti tersebut telah diatur dalam UU pada pasal 1 tahun 2003 no 20 Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara dalam pasal tersebut telah dijelaskan bahwa kecerdasan tidak hanya tentang intelektual saja namun juga harus diimbangi dengan emosional dan spiritual yang baik. Dari persentasi pada pagi hari ini saya menjadi tau bahwa pintar dalam intelektual saja tidak cukup untuk mencerdaskan kehidupan bangsa namun bangsa indonesia memerlukan orang-orang yang memiliki nilai emosional, spiritual dan intelektual itulah yang disebut dengan masyarakat indonesia yang cerdas. Saya sangat setuju dengan UU pada pasal 1 tahun 2003 no 20 karena masyarakat yang tidak memiliki nilai-nilai emosional dan spiritual justru dapat merusak negara indonesia dan dapat memecah belah bangsa indonesia karena mereka hanya mengandalkan intelektual yang mereka dapatkan tanpa peka terhadap keadaan sekitar. Dalam kata lain apabila seseorang memiliki intelektual yang tinggi sedangkan nilai emosional dan spiritual yang rendah maka ego orang tersebut tinggi dan tidak dapat menjaga hubungan sosial yang baik.
Tidak hanya mengenai pendidikan nasional namun dari pembelajaran kali ini saya mengetahui apa makna dari the learning universit. Dulu saya mengira bahwa the learning university hanya nama lain dari Univeristas Negeri Malang  saja. Akan tetapi the learning university memiliki makna yang sangat penting bagi pembelajaran yang berlangsung di universitas negeri malang. The learning university memiliki dua makna yaitu sebagai learning organization, dan sebagai learning resource. Dalam learning organization, keterlibatan semua unsur (organism) di dalam sistem organisasi itu mengedepankan aspirasi, pengembangan kepedulian, dan pengembangan kapabilitas mereka bersama, sehingga system organisasi UM  dan unsur-unsurnya dapat (mem)belajar(kan) satu sama lain. Sedangnkan UM menjadi learning resources center bagi semua warga masyarakat segala lapisan. Ini mengandung arti bahwa UM membuka akses seluas-luasnya sebagai tempat dan rujukan belajar bagi semua. Dari penjelasan tersebut maka yang ditunutut oleh mahasiswa universitas negeri malang adalah bertanggung jawab dalam organisasi dengan cara mengembangkan aspirasi, kepedulian dan mahasiswa diharapkan menjadi rujukan tidak hanya pendidikan tapi juga organisasi.
Saya menjadi lebih tau apa yang saya harus lakukan sebaga mahasiswa Universitas Negeri Malang. Selain itu dari diskusi kemarin ternyata pengetahuan mengenai kurikulum pada siswa jenjang SMA itu perlu karena siswa dapat mengontrol apabila guru sebagai pengajar tidak mengajar sesuai dengan poin-poin yang ada didalam kurikulum. Selain itu mengapa kurikulum tidak diperkenalkan pada siswa SMP dan SD? Karena siswa SD dan SMP hanya mampu mempelajari pelajaran yang bersifat konrit dan dapat diindrakan sedangkan kurikulum merupakan sesuatu yang abstrak, tidak dapat diindrakn dan diamati secara langsung oleh karena itu kurikulum tidak dapat disampaikan kepada siswa SD dan SMP. Akan tetapi pada kenyataannya kurikulum tidak diperkenalkan kepada siswa SMA sehingga siswa SMA tidak mengetahui apa saja yang harus dicapai dalam pembelajaran dan apa saja aktivitas yang harus dilakukan dalam pembelajaran.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar